Ketentuan harga perkiraan sendiri.:
PPK dalam penyusunan HPS harus mendokumentasikan riwayat Penyusunan HPS dengan baik, Penyusunan HPS berdasarkan pada harga pasar setempat dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi: (1) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); (2) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dengan instansi lain maupun pihak lain; (7) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); (8) norma indeks; dan/atau (9) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan (3) daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; (4) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; (5) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; (6) hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan |
Catatan : Standar dokumen pengadaan dgn prakualifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar