Rabu, 27 April 2011

Menerima pengadaan langsung pekerjaan jasa lain nya




Ketentuan harga perkiraan sendiri.:


PPK dalam penyusunan HPS harus mendokumentasikan riwayat Penyusunan HPS dengan baik, Penyusunan HPS berdasarkan pada harga pasar setempat dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
(1)   informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
(2)   informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dengan instansi lain maupun pihak lain;
(7)   perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
(8)    norma indeks; dan/atau
(9)    informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1)    Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.dipertanggungjawabkan;
(3)   daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
(4)   biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(5)   inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
(6)   hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan 


Catatan : Standar dokumen pengadaan dgn prakualifikasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar